UU Praktik Keperawatan Menjadi Prolegnas

UU Praktik Keperawatan Menjadi Prolegnas

RUU tentang Praktik Perawat telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2005-2009. Hal ini berdasarkan Keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Dalam Prolegnas 2005-2009 tersebut, telah ditetapkan 284 (duaratus delapan puluh empat) prioritas RUU untuk digarap selama lima tahun.

Masuknya RUU Praktik Perawat dalam Prolegnas 2005-2009 melalui proses yang amat panjang. Proses penyusunan Prolegnas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

Secara teknis, Prolegnas disusun melalui beberapa tahapan. Garis besar tahapan tersebut yaitu :
1. Tahapan Penyusunan Rencana Legislasi
2. Tahapan Penyusunan Program Legislasi di lingkungan
Pemerintah dan di DPR
3. Tahapan Koordinasi Penyusunan Program Legislasi
Nasional
4. Tahapan Penetapan.

Tugas kita para perawat adalah mengawal dan mendorong agar RUU Praktik Perawat tetap aman berada di dalam Proglegnas sehingga pada masanya nanti dapat dilahirkan menjadi UU Praktik Perawat. Jangan sampai RUU Praktik Perawat ditendang keluar dari Prolegnas.

RUU Praktik Perawat telah masuk menjadi Prolegnas tahun 2005. Namun hingga tahun 2009 masih belum dibahas untuk dijadikan UU. Berarti sudah lima tahun tertahan di Badan Legislatif. Kalau kita tidak mengawal RUU Praktik Perawat, jangan-jangan naskah RUU Praktik Perawat malah hancur dimakan rayap.

Menurut Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR RI, Menkes RI (Fadilah Supari) sering tidak datang memenuhi undangan DPR untuk membahas RUU Praktik Perawat. Semoga orang semacam FS ini tidak menjabat menteri lagi.

Agenda Nasional berupa pemilu dan pilpres di tahun 2009 semakin memperkecil kemungkinan UU Praktik Perawat dapat lahir di 2009. Anggota DPR yang baru terpilih aktif bekerja sekitar Oktober 2009 setelah dilantik menjadi anggota DPR. Anggota DPR yang lengser dan bertahan di Senayan telah setelah pemilu legislatif April 2009. Para anggota yang lengser ini kecil sekali kemungkinannya untuk berkonsentrasi dan berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Praktik Perawat.

Selain itu, partai-partai perhatiannya terbagi ke arah upaya pemenangan pilpres di akhir 2009 sehingga kecil juga perhatiannya kepada RUU Praktik Perawat. Kedua, rendahnya kinerja Menkes dan DPR terhadap penyelesaian UU Praktik Perawat.

Walau demikian, kita para perawat wajib terus menjalin silaturrahmi dan komunikasi dengan semua elemen yang berperan dalam melahirkan UU Praktik Perawat. Mereka adalah Partai-partai politik, politisi, birokrat dan tokoh-tokoh yang peduli akan pentingnya UU Praktik Perawat bagi anak bangsa.

(Sumber :http://www.inna-ppni.or.id/,Khairin Fikri,khairin_fikri@yahoo.com)




Related Post:

0 komentar:

Daftar Isi

Welcome to Kumpulan Materi Keperawatan

Bismillah, Alhamdulillah, My Name is Ilham Burhanuddin and my nickname is Ilo and I was born in kendari on Juli 15, 1986. I’m Blogger from Indonesia. I hope all my Posts is usefull for all of you. Thanks for visit here and support me. The text, images and the tutorials themselves are under copyright of their respective author, so you cannot copy them either in english or in any other translated language. Also the Blogger Templates and Widgets provided on this website are licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License, which permits both personal and commercial use. However, to satisfy the ‘attribution’ clause of the license, you are required to keep the footer links intact which provides due credit to its authors.

Social Stuff

  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • HOME
Info